TEMPO.CO, Jakarta – Semua pesawat Boeing 737 seri classic atau B737 300/400/500 diperiksa satu-persatu oleh Kementerian Perhubungan. Inspeksi ini digelar usai kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 di Perairan Kepulauan Seribu, Sabtu, 9 Januari lalu. Tujuannya untuk mencegah insiden fatal yang disebabkan masalah di pesawat-pesawat lawas.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, mengatakan inspeksi langsung digelar dua hari setelah SJ-182 jatuh. Pemerintah sebagai otoritas penerbangan memiliki hak preventif untuk melakukan penyelisikan terhadap pesawat-pesawat pabrikan Amerika Serikat tersebut.
“Tidak perlu izin (otoritas penerbangan Amerika Serikat atau FAA) karena ini preventif action kepada pesawat tipe yang sama B737CL yang ada di Indonesia,” ujar Adita kepada Tempo, Kamis, 14 Januari 2021. Inspeksi terhadap pesawat, tutur Adita, lumrah dilakukan oleh negara-negara lain untuk tindakan pencegahan.
Berdasarkan surat Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara atau DKPPU kepada maskapai, pemeriksaan itu meliputi AD (airworthiness directives) compliance atau kepatuhan kelaikan udara, inspeksi rutin, dan major inspection dengan approved maintenance.
Pemeliharaan juga temasuk component replacement status atau status penggantian komponen, Corrosion Preventive Control Program (CPCP) atau program pengendalian pencegahan korosi, SSID, SIP, dan Emergency locator transmitter (ELT).
Di samping itu, inspeksi meliputi pengawasan kerusakan yang berulang atau monitoring repetitive defect, pelatihan pilot yang berkaitan dengan pencegahan cuaca dan upset recovery training, pemeriksaan kecakapan pilot, hingga waktu tugas kru.
Saat ini tercatat sebanyak sepuluh maskapai yang tengah menjalani inspeksi. Sepuluh maskapai yang terdata masih menerbangkan Boeing 737 seri Classic meliputi Sriwijaya Air, NAM Air, Travel Express Aviaton Services, Tri-MG Intra Asia Airlines, My Indo Airlines, Jayawijaya Dirgantara, Citilink Indonesia, Deraya Air, dan Cardig Air.